Pasuruan (beritajatim.com) - Satuan tim
Buser Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian hewan
(curwan). Pelaku yang sudah tiga tahun Buron tersebut, ditangkap petugas
di sebuah tempat yang ada di Surabaya
"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah lesehan warung kopi, yang ada di Kelurahan Mendoan Kayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Jumat (29/4/2016).
Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Sanusi alias Hasan, warga Dusun Babakan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut, pada 2013 lalu telah melakukan aksi pencurian seekor sapi milik H. Jamal (56), warga Dusun / Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, kabupaten setempat.
"Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan rekannya bernama Hariyono dan Gipur, yang sudah terlebih dulu kami tangkap beberapa bulan setelah aksi pencurian tersebut," terangnya kepada beritajatim.com.
Selain itu ia menambahkan, Hasan mengaku bahwa selama pelariannya ke luar kota tersebut, ia bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu tempat yang ada di Surabaya.
"Atas perbuatannya pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan. Dan pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [oci/but]
"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah lesehan warung kopi, yang ada di Kelurahan Mendoan Kayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Jumat (29/4/2016).
Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Sanusi alias Hasan, warga Dusun Babakan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut, pada 2013 lalu telah melakukan aksi pencurian seekor sapi milik H. Jamal (56), warga Dusun / Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, kabupaten setempat.
"Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan rekannya bernama Hariyono dan Gipur, yang sudah terlebih dulu kami tangkap beberapa bulan setelah aksi pencurian tersebut," terangnya kepada beritajatim.com.
Selain itu ia menambahkan, Hasan mengaku bahwa selama pelariannya ke luar kota tersebut, ia bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu tempat yang ada di Surabaya.
"Atas perbuatannya pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan. Dan pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [oci/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar