Rabu, 02 Desember 2015

Tilep 220 Nasi Bungkus, Elizabeth Bakal Diadili

Surabaya - Masih ingat nama Elizabeth Susanti, mantan istri Hartoyo, ketua DPC Partai Demokrat Surabaya yang sempat membuat heboh pemberitaan karena ulahnya yang melarikan diri saat ia tersangkut perkara penipuan CPNS tahun 2011 lalu? Dia kembali tersandung masalah hukum.

Kali ini, Elizabeth dilaporkan telah menipu pengusaha katering Maharani dengan tidak membayar 220 nasi bungkus yang ia pesan.

Saat memesan nasi bungkus itu, Elizabeth mengatas namakan pimpinan Demokrat. Pencatutan nama petinggi partai Demokrat tersebut dilakukan agar pihak cathering percaya.

Pada penyidik, Elizabeth mengaku memesan makanan dari beberapa perusahaan catering diberikan kepada jamaah gereja di kawasan Darmo Satelit.

Imam Hidayat, jaksa yang memeriksa perkara ini menyatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Atas ulah yang dilakukan tersangka, korban Eka Putri Maharani, pemilik cathering mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah," ujar Imam. Selanjutnya, jaksa bakal menjerat tersangka dengan pasal 374 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan
Sumber http://beritajatim.com/hukum_kriminal/253567/tilep_220_nasi_bungkus,_elizabeth_bakal_diadili.html#.Vl_HcSXtmko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar