madiun - Tak punya rasa setia kawan. Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan prilaku Agus Rudianto (32) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Dia nekat menggadaikan motor milik teman yang baru dikenalanya tiga bulan terakhir.
Kanit Binmas, Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Heru Candra warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Tersangka baru kenal dengan korban tiga bulan terakhir. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban yang saat itu tengah nongkrong di cafe In Lounge jalan Bali, Kota Madiun," ujarnya, Selasa (24/11/2015).
Namun kepercayaan, Heru harus dibayar mahal, karena sepeda motor miliknya tersebut justru digadaikan oleh tersangka senilai Rp 3 Juta ke Suryo Sumarno. Dan dari keterangan tersangka uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Setelah tahu sepeda motornya digadaikan, korban langsung melapor ke kita. Dan tersangka berhasil kita amankan di wilayah Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun kemarin," jelas AKP Bambang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 2527 HB dan surat-surat motor. Sayangnya uang hasil gadai sudah habis dipakai oleh tersangka.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber http://beritajatim.com/hukum_kriminal/252962/baru_kenal,_agus_gadaikan_motor_teman.html#.Vl_H4iXtmko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar