Sabtu, 30 April 2016

Curi Kaos Seharga Rp 3 Juta, Bapak Lima Anak Diamankan Polisi

Sidoarjo (beritajatim.com) - Ketahuan mencuri kaos klub sepak bola di toko olahraha di Lippo Plaza Sidoarjo, Puji Slamet (44) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan Polsek Kota Sidoarjo Rabu (26/4/2016).
Kejadian itu berawal, pelaku berkunjung ke rumah temannya di kawasan Tulangan. Setelah bersantai sejenak, ada niatan ingin jalan-jalan ke Kota Sidoarjo naik angkot. Setiba di mall, lansung menuju ke toko olahraga di lantai satu.
Didalam toko itu, Slamet mengambil enam kaos dibawa ke ruang ganti dan dimasukkan kedalam baju hingga terlihat menonjol dibalik tubuhnya. Pelaku kemudian lansung keluar dan dibuntuti oleh penjaga.
"Saat ditanya, pelaku kabur keluar mall dan diteriaki maling. pelaku berhasil ditangkap oleh satpam mall yang berjaga di depan mall pinggir jalan," ucap Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno.
Sulasno menambahkan, dari balik baju pelaku ditemukan enam kaos yang ditaksir harganya mencapai sekitar Rp 3 juta. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti yang ada," tegasnya.
Didepan penyidik, pelaku baru kali ini mencuri, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Hasil penjualan kaos, akan saya buat biaya hidup keluarga," aku bapak lima anak itu. (isa/kun)

2 Warga Bangkalan Bobol 14 Rumah di Malang

Malang (beritajatim.com) - Polisi Polsek Blimbing berhasil menangkap dua pencuri spesialis pembobol rumah kosong dan home industri saat beraksi di lokasi pencurian. Dua tersangka itu yakni, Jainudin (30) warga Jl Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang dan Ali Muksin Jl Peltu Sujono gang Matahari, Sukun, Kota Malang keduanya warga asli Bangkalan, Madura.

Kedua tersangka selama di Kota Malang menetap indekost di Jl Peltu Sujono. Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat setelah beraksi di Jl Batubara, Blimbing, Kota Malang.

"Berdasarkan laporan dari warga kita langsung melakukan penyergapan di wilayah TKP. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama Jl Batubara denga waktu yang berbeda selang beberapa menit saja, Ali Muksin yang pertama kita tangkap, Minggu 24 April," ujar Yoyok, Rabu (27/4/2016).

Kepada polisi tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun dengan 14 lokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Tersangka spesialis pembobol rumah kosong dan alat pertukangan seperti home industri, ngakunya 14 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang, tapi masih kita selidiki lagi," imbuhnya.

Dalam modusnya Jainudin bertindak sebagai penggambar lokasi dan melakukan kordinasi dengan Ali Muksin, Jainudin berperan sebagai pembobol rumah sedangkan Ali Muksin bagian menjaga lokasi dan memantau kondisi. Selain itu dalam melakukan tindak kejahatanya tersangka tidak hanya beraksi malam hari namun juga siang hari.

"Modusnya sudah profesional nyamar seperti orang dalam masuk rumah tanpa merusak. Barang bukti yang kita amankan Las Listrik, Sekel, dan Grendo," tandasnya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatanya karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [luc/but]

Dikejar Polisi, Pencuri Sapi Jadi Kuli Bangunan, Ditangkap saat Ngopi

Pasuruan (beritajatim.com) - Satuan tim Buser Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian hewan (curwan). Pelaku yang sudah tiga tahun Buron tersebut, ditangkap petugas di sebuah tempat yang ada di Surabaya

"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah lesehan warung kopi, yang ada di Kelurahan Mendoan Kayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Sanusi alias Hasan, warga Dusun Babakan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut, pada 2013 lalu telah melakukan aksi pencurian seekor sapi milik H. Jamal (56), warga Dusun / Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, kabupaten setempat.

"Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan rekannya bernama Hariyono dan Gipur, yang sudah terlebih dulu kami tangkap beberapa bulan setelah aksi pencurian tersebut," terangnya kepada beritajatim.com.

Selain itu ia menambahkan, Hasan mengaku bahwa selama pelariannya ke luar kota tersebut, ia bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu tempat yang ada di Surabaya.

"Atas perbuatannya pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan. Dan pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [oci/but]

Ancam Ibu Pakai Clurit, Dedi Diamankan Polisi

Lumajang(beritajatim.com) - Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah, mungkin pepatah in yang tepat terhadap Kelakukan dari, Dedi Suprapto (36) warga Dusun Kebonan Desa/Kecamatan Pasirian.

Dia ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap ibunya, sebut saja Sri.

Sang ibu yang jiwanya terancam langsung melapor ke aparat kepolisian sektor Pasirian. Mendapat laporan, petugas langsung kelokasi kejadian dan meminta keterangan saksi.

"Dari keteranagn korban dan saksi, pelaku kita buru karena mengancam menggunakan sebilah clurit," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono pada wartawan, Sabtu(30/4/2016).

Lanjut dia, berdasarkan laporan dari warga, pelaku berhasil diamankan saat mandi disungai laharan kaki Gunung Semeru. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, pelaku bersedia dibawa ke Mapolsek dan menyerahkan sebilah cluritnya."Pelaku juga mengakui perbuatannya dan kini masih dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[har/ted]

Rabu, 02 Desember 2015

Baru Kenal, Agus Gadaikan Motor Teman

madiun  - Tak punya rasa setia kawan. Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan prilaku Agus Rudianto (32) warga Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Dia nekat menggadaikan motor milik teman yang baru dikenalanya tiga bulan terakhir.

Kanit Binmas, Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Heru Candra warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

"Tersangka baru kenal dengan korban tiga bulan terakhir. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban yang saat itu tengah nongkrong di cafe In Lounge jalan Bali, Kota Madiun," ujarnya, Selasa (24/11/2015).

Namun kepercayaan, Heru harus dibayar mahal, karena sepeda motor miliknya tersebut justru digadaikan oleh tersangka senilai Rp 3 Juta ke Suryo Sumarno. Dan dari keterangan tersangka uang hasil gadai sepeda motor tersebut sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Setelah tahu sepeda motornya digadaikan, korban langsung melapor ke kita. Dan tersangka berhasil kita amankan di wilayah Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun kemarin," jelas AKP Bambang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AE 2527 HB dan surat-surat motor. Sayangnya uang hasil gadai sudah habis dipakai oleh tersangka.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber http://beritajatim.com/hukum_kriminal/252962/baru_kenal,_agus_gadaikan_motor_teman.html#.Vl_H4iXtmko

Tilep 220 Nasi Bungkus, Elizabeth Bakal Diadili

Surabaya - Masih ingat nama Elizabeth Susanti, mantan istri Hartoyo, ketua DPC Partai Demokrat Surabaya yang sempat membuat heboh pemberitaan karena ulahnya yang melarikan diri saat ia tersangkut perkara penipuan CPNS tahun 2011 lalu? Dia kembali tersandung masalah hukum.

Kali ini, Elizabeth dilaporkan telah menipu pengusaha katering Maharani dengan tidak membayar 220 nasi bungkus yang ia pesan.

Saat memesan nasi bungkus itu, Elizabeth mengatas namakan pimpinan Demokrat. Pencatutan nama petinggi partai Demokrat tersebut dilakukan agar pihak cathering percaya.

Pada penyidik, Elizabeth mengaku memesan makanan dari beberapa perusahaan catering diberikan kepada jamaah gereja di kawasan Darmo Satelit.

Imam Hidayat, jaksa yang memeriksa perkara ini menyatakan akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Atas ulah yang dilakukan tersangka, korban Eka Putri Maharani, pemilik cathering mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah," ujar Imam. Selanjutnya, jaksa bakal menjerat tersangka dengan pasal 374 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan
Sumber http://beritajatim.com/hukum_kriminal/253567/tilep_220_nasi_bungkus,_elizabeth_bakal_diadili.html#.Vl_HcSXtmko

Pasangan Suami Istri Tewas Digulung Ombak di Balekambang

 BANTUR - Suami istri Salim (55) dan Sumini (50), warga Desa Srigonco menjadi korban keganasan ombak laut selatan. Sumini ditemukan tewas, sedang tubuh Salim belum ditemukan.
Menurut Kapolsek Bantur, AKP Karmidi, keduanya mencari rumput laut secara tradisional. Mereka berangkat sejak pukul 07.00, Rabu (2/12/2015).
"Mereka mencari rumput laut di pantai. Kemudian warga melapor, bahwa keduanya digulung ombak," terang AKP Karmidi, Rabu malam.
Menjelang sore hari, tubuh Sumini ditemukan di pantai dalam kondisi meninggal. Sementara Salim masih hilang.
"Keluarga menolak dilakukan otopsi dan langsung memakamkannya. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," tambah Karmidi.
Warga setempat telah berusaha mencari tubuh Salim. Namun hingga malam hari, usaha tersebut belum membuahkan hasil.
"Kami koordinasi dulu dengan pihak-pihak lain. Besok pagi pencarian akan dilanjutkan," tandas Karmidi.
Sumber http://suryamalang.tribunnews.com/2015/12/02/pasangan-suami-istri-tewas-digulung-ombak-di-balekambang