Sidoarjo (beritajatim.com) - Ketahuan mencuri kaos
klub sepak bola di toko olahraha di Lippo Plaza Sidoarjo, Puji Slamet
(44) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan Polsek Kota
Sidoarjo Rabu (26/4/2016).
Kejadian itu berawal, pelaku berkunjung ke rumah temannya di kawasan
Tulangan. Setelah bersantai sejenak, ada niatan ingin jalan-jalan ke
Kota Sidoarjo naik angkot. Setiba di mall, lansung menuju ke toko
olahraga di lantai satu.
Didalam toko itu, Slamet mengambil enam kaos dibawa ke ruang ganti
dan dimasukkan kedalam baju hingga terlihat menonjol dibalik tubuhnya.
Pelaku kemudian lansung keluar dan dibuntuti oleh penjaga.
"Saat ditanya, pelaku kabur keluar mall dan diteriaki maling. pelaku
berhasil ditangkap oleh satpam mall yang berjaga di depan mall pinggir
jalan," ucap Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno.
Sulasno menambahkan, dari balik baju pelaku ditemukan enam kaos yang
ditaksir harganya mencapai sekitar Rp 3 juta. "Pelaku kami amankan
beserta barang bukti yang ada," tegasnya.
Didepan penyidik, pelaku baru kali ini mencuri, karena untuk memenuhi
kebutuhan hidup. "Hasil penjualan kaos, akan saya buat biaya hidup
keluarga," aku bapak lima anak itu. (isa/kun)
Malang (beritajatim.com) - Polisi Polsek
Blimbing berhasil menangkap dua pencuri spesialis pembobol rumah kosong
dan home industri saat beraksi di lokasi pencurian. Dua tersangka itu
yakni, Jainudin (30) warga Jl Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang dan Ali
Muksin Jl Peltu Sujono gang Matahari, Sukun, Kota Malang keduanya warga
asli Bangkalan, Madura.
Kedua tersangka selama di Kota Malang
menetap indekost di Jl Peltu Sujono. Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu
Yoyok Ucuk, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat setelah beraksi
di Jl Batubara, Blimbing, Kota Malang.
"Berdasarkan laporan dari
warga kita langsung melakukan penyergapan di wilayah TKP. Kedua
tersangka ditangkap di tempat yang sama Jl Batubara denga waktu yang
berbeda selang beberapa menit saja, Ali Muksin yang pertama kita
tangkap, Minggu 24 April," ujar Yoyok, Rabu (27/4/2016).
Kepada
polisi tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun dengan 14 lokasi
di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Tersangka spesialis pembobol rumah
kosong dan alat pertukangan seperti home industri, ngakunya 14 TKP di
Kota Malang dan Kabupaten Malang, tapi masih kita selidiki lagi,"
imbuhnya.
Dalam modusnya Jainudin bertindak sebagai penggambar
lokasi dan melakukan kordinasi dengan Ali Muksin, Jainudin berperan
sebagai pembobol rumah sedangkan Ali Muksin bagian menjaga lokasi dan
memantau kondisi. Selain itu dalam melakukan tindak kejahatanya
tersangka tidak hanya beraksi malam hari namun juga siang hari.
"Modusnya
sudah profesional nyamar seperti orang dalam masuk rumah tanpa merusak.
Barang bukti yang kita amankan Las Listrik, Sekel, dan Grendo,"
tandasnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatanya
karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersangka dijerat
dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [luc/but]