Sabtu, 30 April 2016

Curi Kaos Seharga Rp 3 Juta, Bapak Lima Anak Diamankan Polisi

Sidoarjo (beritajatim.com) - Ketahuan mencuri kaos klub sepak bola di toko olahraha di Lippo Plaza Sidoarjo, Puji Slamet (44) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan Polsek Kota Sidoarjo Rabu (26/4/2016).
Kejadian itu berawal, pelaku berkunjung ke rumah temannya di kawasan Tulangan. Setelah bersantai sejenak, ada niatan ingin jalan-jalan ke Kota Sidoarjo naik angkot. Setiba di mall, lansung menuju ke toko olahraga di lantai satu.
Didalam toko itu, Slamet mengambil enam kaos dibawa ke ruang ganti dan dimasukkan kedalam baju hingga terlihat menonjol dibalik tubuhnya. Pelaku kemudian lansung keluar dan dibuntuti oleh penjaga.
"Saat ditanya, pelaku kabur keluar mall dan diteriaki maling. pelaku berhasil ditangkap oleh satpam mall yang berjaga di depan mall pinggir jalan," ucap Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno.
Sulasno menambahkan, dari balik baju pelaku ditemukan enam kaos yang ditaksir harganya mencapai sekitar Rp 3 juta. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti yang ada," tegasnya.
Didepan penyidik, pelaku baru kali ini mencuri, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Hasil penjualan kaos, akan saya buat biaya hidup keluarga," aku bapak lima anak itu. (isa/kun)

2 Warga Bangkalan Bobol 14 Rumah di Malang

Malang (beritajatim.com) - Polisi Polsek Blimbing berhasil menangkap dua pencuri spesialis pembobol rumah kosong dan home industri saat beraksi di lokasi pencurian. Dua tersangka itu yakni, Jainudin (30) warga Jl Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang dan Ali Muksin Jl Peltu Sujono gang Matahari, Sukun, Kota Malang keduanya warga asli Bangkalan, Madura.

Kedua tersangka selama di Kota Malang menetap indekost di Jl Peltu Sujono. Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat setelah beraksi di Jl Batubara, Blimbing, Kota Malang.

"Berdasarkan laporan dari warga kita langsung melakukan penyergapan di wilayah TKP. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama Jl Batubara denga waktu yang berbeda selang beberapa menit saja, Ali Muksin yang pertama kita tangkap, Minggu 24 April," ujar Yoyok, Rabu (27/4/2016).

Kepada polisi tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun dengan 14 lokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Tersangka spesialis pembobol rumah kosong dan alat pertukangan seperti home industri, ngakunya 14 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang, tapi masih kita selidiki lagi," imbuhnya.

Dalam modusnya Jainudin bertindak sebagai penggambar lokasi dan melakukan kordinasi dengan Ali Muksin, Jainudin berperan sebagai pembobol rumah sedangkan Ali Muksin bagian menjaga lokasi dan memantau kondisi. Selain itu dalam melakukan tindak kejahatanya tersangka tidak hanya beraksi malam hari namun juga siang hari.

"Modusnya sudah profesional nyamar seperti orang dalam masuk rumah tanpa merusak. Barang bukti yang kita amankan Las Listrik, Sekel, dan Grendo," tandasnya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatanya karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [luc/but]

Dikejar Polisi, Pencuri Sapi Jadi Kuli Bangunan, Ditangkap saat Ngopi

Pasuruan (beritajatim.com) - Satuan tim Buser Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian hewan (curwan). Pelaku yang sudah tiga tahun Buron tersebut, ditangkap petugas di sebuah tempat yang ada di Surabaya

"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah lesehan warung kopi, yang ada di Kelurahan Mendoan Kayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Sanusi alias Hasan, warga Dusun Babakan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut, pada 2013 lalu telah melakukan aksi pencurian seekor sapi milik H. Jamal (56), warga Dusun / Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, kabupaten setempat.

"Dalam melakukan aksinya pelaku bersama dengan rekannya bernama Hariyono dan Gipur, yang sudah terlebih dulu kami tangkap beberapa bulan setelah aksi pencurian tersebut," terangnya kepada beritajatim.com.

Selain itu ia menambahkan, Hasan mengaku bahwa selama pelariannya ke luar kota tersebut, ia bekerja sebagai kuli bangunan di salah satu tempat yang ada di Surabaya.

"Atas perbuatannya pelaku kini sudah kami tahan di Mapolres Pasuruan. Dan pelaku kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. [oci/but]

Ancam Ibu Pakai Clurit, Dedi Diamankan Polisi

Lumajang(beritajatim.com) - Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah, mungkin pepatah in yang tepat terhadap Kelakukan dari, Dedi Suprapto (36) warga Dusun Kebonan Desa/Kecamatan Pasirian.

Dia ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan dan ancaman terhadap ibunya, sebut saja Sri.

Sang ibu yang jiwanya terancam langsung melapor ke aparat kepolisian sektor Pasirian. Mendapat laporan, petugas langsung kelokasi kejadian dan meminta keterangan saksi.

"Dari keteranagn korban dan saksi, pelaku kita buru karena mengancam menggunakan sebilah clurit," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono pada wartawan, Sabtu(30/4/2016).

Lanjut dia, berdasarkan laporan dari warga, pelaku berhasil diamankan saat mandi disungai laharan kaki Gunung Semeru. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, pelaku bersedia dibawa ke Mapolsek dan menyerahkan sebilah cluritnya."Pelaku juga mengakui perbuatannya dan kini masih dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[har/ted]