Malang (beritajatim.com) - Polisi Polsek
Blimbing berhasil menangkap dua pencuri spesialis pembobol rumah kosong
dan home industri saat beraksi di lokasi pencurian. Dua tersangka itu
yakni, Jainudin (30) warga Jl Peltu Sujono, Sukun, Kota Malang dan Ali
Muksin Jl Peltu Sujono gang Matahari, Sukun, Kota Malang keduanya warga
asli Bangkalan, Madura.
Kedua tersangka selama di Kota Malang menetap indekost di Jl Peltu Sujono. Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat setelah beraksi di Jl Batubara, Blimbing, Kota Malang.
"Berdasarkan laporan dari warga kita langsung melakukan penyergapan di wilayah TKP. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama Jl Batubara denga waktu yang berbeda selang beberapa menit saja, Ali Muksin yang pertama kita tangkap, Minggu 24 April," ujar Yoyok, Rabu (27/4/2016).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun dengan 14 lokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Tersangka spesialis pembobol rumah kosong dan alat pertukangan seperti home industri, ngakunya 14 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang, tapi masih kita selidiki lagi," imbuhnya.
Dalam modusnya Jainudin bertindak sebagai penggambar lokasi dan melakukan kordinasi dengan Ali Muksin, Jainudin berperan sebagai pembobol rumah sedangkan Ali Muksin bagian menjaga lokasi dan memantau kondisi. Selain itu dalam melakukan tindak kejahatanya tersangka tidak hanya beraksi malam hari namun juga siang hari.
"Modusnya sudah profesional nyamar seperti orang dalam masuk rumah tanpa merusak. Barang bukti yang kita amankan Las Listrik, Sekel, dan Grendo," tandasnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatanya karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [luc/but]
Kedua tersangka selama di Kota Malang menetap indekost di Jl Peltu Sujono. Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Yoyok Ucuk, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat setelah beraksi di Jl Batubara, Blimbing, Kota Malang.
"Berdasarkan laporan dari warga kita langsung melakukan penyergapan di wilayah TKP. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang sama Jl Batubara denga waktu yang berbeda selang beberapa menit saja, Ali Muksin yang pertama kita tangkap, Minggu 24 April," ujar Yoyok, Rabu (27/4/2016).
Kepada polisi tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun dengan 14 lokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang. "Tersangka spesialis pembobol rumah kosong dan alat pertukangan seperti home industri, ngakunya 14 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang, tapi masih kita selidiki lagi," imbuhnya.
Dalam modusnya Jainudin bertindak sebagai penggambar lokasi dan melakukan kordinasi dengan Ali Muksin, Jainudin berperan sebagai pembobol rumah sedangkan Ali Muksin bagian menjaga lokasi dan memantau kondisi. Selain itu dalam melakukan tindak kejahatanya tersangka tidak hanya beraksi malam hari namun juga siang hari.
"Modusnya sudah profesional nyamar seperti orang dalam masuk rumah tanpa merusak. Barang bukti yang kita amankan Las Listrik, Sekel, dan Grendo," tandasnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatanya karena desakan kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [luc/but]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar